Sebuah Kritik Hukum: Tanggung Jawab Negara dan Tragedi Ojol

banner 400x130

SRM ||| OPINI – Insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta menjadi tragedi hukum dan kemanusiaan yang mengguncang publik. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi juga cermin dari diduga lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan warga sipil. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Cakra Adipati Nusantara memandang kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan melibatkan mekanisme hukum yang adil, bukan sekadar permintaan maaf institusi.


Hak Hidup yang Dilanggar

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak ini diperkuat dengan jaminan perlindungan dari kekerasan oleh aparat negara dalam Pasal 28G UUD 1945. Ketika seorang warga sipil tewas akibat tindakan aparat, maka negara jelas diduga telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

banner 970x250

Dimensi Pidana

Tewasnya korban dapat dikualifikasikan ke dalam tindak pidana. Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka jerat pidana dapat diperluas pada Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) maupun Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Karena pelaku adalah Oknum anggota kepolisian, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik internal. Aparat negara harus tunduk pada hukum pidana umum agar keadilan substantif dapat tercapai.


Tanggung Jawab Institusional

Polri tidak bisa sekadar menyampaikan permintaan maaf. Secara hukum, ada prinsip vicarious liability yang menempatkan institusi bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya. Negara wajib:

  1. Menjamin penegakan hukum yang independen.
  2. Memberikan kompensasi dan restitusi kepada keluarga korban sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Melakukan evaluasi serius terhadap prosedur penggunaan kendaraan taktis di wilayah sipil.

Harapan LBH Cakra Adipati Nusantara

  1. Kapolri harus menonaktifkan seluruh Oknum anggota Brimob yang terlibat hingga proses hukum selesai.
  2. Perkara ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan hanya peradilan etik internal.
  3. Komnas HAM perlu melakukan investigasi independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.
  4. Negara wajib memberikan santunan resmi kepada keluarga korban.
  5. Diperlukan reformasi prosedur operasi kepolisian agar penggunaan kekuatan dan kendaraan taktis tidak lagi mengancam keselamatan warga sipil.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri dan pemerintah dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Permintaan maaf saja tidak cukup. Keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya hanya akan terwujud apabila ada pertanggungjawaban pidana, etik, dan institusional yang nyata, serta reformasi kepolisian yang menyeluruh. LBH Cakra Adipati Nusantara menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menormalisasi kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Tragedi ini harus menjadi momentum perubahan.


Disclaimer

Tulisan ini merupakan pandangan hukum dari LBH Cakra Adipati Nusantara sebagai bentuk advokasi publik. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau institusi tertentu secara personal, melainkan bertujuan mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Oleh:
A. Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *