SRM||| ARTIKEL – Demonstrasi adalah salah satu instrumen penting dalam kehidupan berdemokrasi. Ia menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Hak untuk berdemonstrasi bahkan dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun dalam praktiknya, demonstrasi tidak selalu berjalan sebagaimana idealnya. Tidak jarang, aksi massa yang semula damai berubah menjadi ricuh. Fasilitas umum dirusak, toko-toko dijarah, hingga kantor pemerintahan dibakar. Di titik inilah, batas antara demo sebagai hak demokrasi dan penjarahan sebagai tindak pidana menjadi kabur.
Demo sebagai Hak Demokrasi
Pada dasarnya, demonstrasi merupakan ekspresi kolektif yang harus dihormati. Selama dilakukan secara damai, tidak mengganggu hak orang lain, serta mengikuti ketentuan hukum, maka negara justru wajib memberikan perlindungan. Sebab, tanpa ruang berekspresi, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa substansi.
Penjarahan sebagai Tindak Kriminal
Ketika aksi massa berubah menjadi penjarahan, maka hak konstitusional telah bergeser menjadi pelanggaran hukum. Penjarahan bukanlah bentuk protes, melainkan pencurian dengan pemberatan atau bahkan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Aksi ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak citra perjuangan rakyat itu sendiri.
Hukum sebagai Penyeimbang
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban ganda: melindungi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat sekaligus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas. Persoalannya, hukum seringkali ditafsirkan secara ekstrem: terlalu represif hingga membungkam, atau sebaliknya, terlalu longgar hingga membiarkan tindak pidana berlindung di balik nama demokrasi.
Demo, penjarahan, dan hukum adalah tiga elemen yang saling berhubungan namun tidak bisa disamakan. Demo adalah hak, penjarahan adalah kejahatan, dan hukum adalah penyeimbang. Yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif: masyarakat menyampaikan aspirasi dengan tertib, sementara negara menjamin kebebasan itu tanpa membiarkan hukum dilanggar.
Dengan demikian, demokrasi dapat hidup tanpa harus mengorbankan rasa aman dan ketertiban umum.
Oleh: Y.S. Marlin, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Dan Selaku Pengawas di LBH Cakra Adipati Nusantara




