Prostitusi Online Anak: Kejahatan Digital yang Merampas Masa Depan

banner 400x130

SRM ||| ARTIKEL : Di era digital, teknologi membuka peluang besar bagi pendidikan, komunikasi, dan kreativitas anak. Namun, di sisi gelapnya, muncul fenomena prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial serius.

Fenomena dan Dampak Sosial

Data menunjukkan bahwa banyak anak korban pelecehan seksual akhirnya putus sekolah karena trauma, stigma sosial, atau tekanan ekonomi. Tidak jarang, mereka mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis yang mendalam, meninggalkan luka yang sulit disembuhkan.

banner 970x250

Fenomena ini termasuk dalam kategori perdagangan anak, karena melibatkan pemindahan, pengendalian, dan eksploitasi anak demi keuntungan pihak lain.

Perdagangan Anak dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, prostitusi online anak jelas tergolong perdagangan anak.

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa perdagangan orang, termasuk anak, mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pelaku prostitusi online anak dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak.

  • Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Pelaku perdagangan anak dipidana 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak dari praktik eksploitasi dan perdagangan.

Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam Islam, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Eksploitasi seksual anak jelas haram dan berdosa besar.

  • An-Nisa: 9:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang menyakiti seorang anak, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.”

Qaul ulama menegaskan hal ini:

  • Ibnu Qudamah (al-Mughni): Eksploitasi anak termasuk pelanggaran hak anak dan dapat dikenai hukuman tazir karena merugikan anak dan masyarakat.
  • Al-Sarakhsi (al-Mabsut): Memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi atau seksual adalah perbuatan tidak sah dan berdosa besar, karena melanggar prinsip perlindungan anak.

Upaya Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah melalui Kemen PPPA terus memperkuat perlindungan anak, terutama di dunia digital. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memastikan perlindungan anak di dunia digital dengan menindak tegas penyebaran konten pornografi anak.

Edukasi digital, pengawasan platform daring, dan pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah dan memberantas praktik keji ini.

Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum positif dan prinsip moral serta agama. Perlindungan anak harus menjadi prioritas nasional, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hanya dengan edukasi,pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas, masa depan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari eksploitasi digital yang merampas hak dan masa depan mereka.


Oleh: A. Mukhyi
Ketua Harian LBH Cakra Adipati Nusantara
Mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Jurusan Hukum Pidana Islam

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *