PWI Pusat Keluarkan Tiga Surat Edaran soal Rangkap Jabatan, KTA, dan Donasi Bencana Sumatera

Nasional, News130 Dilihat
banner 400x130

SRM |||  JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia. Ketiga edaran tersebut masing-masing mengatur tentang larangan rangkap jabatan di lingkungan PWI, kebijakan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta penggalangan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di wilayah Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2, terkait larangan rangkap jabatan dalam struktur organisasi.

banner 970x250

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat,” jelas Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, Zulmansyah menegaskan bahwa pengecualian tetap diberikan bagi pengurus yang mendapat amanah di luar struktur PWI.

“Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus forum wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” tambahnya.

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI, yang merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya telah habis pada tahun 2023, 2024, hingga 2025, untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silakan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam PD dan PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka mulai saat ini hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang kembali, dan status keanggotaan harus mengulang dari awal melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Sementara itu, Surat Edaran ketiga berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat membuka penggalangan donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI, serta mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk berpartisipasi.

“Donasi yang terkumpul nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera,” ajak Zulmansyah. (***)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *