SRM ||| CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SD (28) diamankan tak lama setelah melakukan aksinya, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Aksi kejahatan tersebut bermula saat pelaku datang ke minimarket dengan dalih menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah. Namun, ketika salah satu karyawan masuk ke area gudang, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya, serta memaksa korban menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.
“Pelaku sempat melakukan ancaman menggunakan senjata tajam. Namun mendapat perlawanan dari karyawan lainnya hingga akhirnya berhasil diamankan di lokasi,” tegas Kapolresta, Selasa (16/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp28.436.548. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku nekat melakukan aksi curas tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, yakni untuk membayar utang serta angsuran sepeda motor.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui Call Center 110. Kepolisian juga terus mengintensifkan patroli serta pengamanan wilayah guna menekan angka kejahatan C3 dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (***)




