SRM ||| CIREBON — Kesabaran buruh Cirebon tampaknya sudah di ujung tanduk. Senin (22/12/2025), ratusan buruh turun ke jalan, menggeruduk Kantor Bupati Cirebon. Satu tuntutan mereka jelas: UMK 2026 jangan pelit, pakai indeks alfa maksimal 0,9. Aksi ini dipicu oleh terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema baru penetapan upah. Dalam aturan itu, kenaikan upah dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks alfa yang bisa dipilih pemerintah daerah, mulai dari 0,5 hingga 0,9. Masalahnya, hingga kini Pemkab Cirebon belum juga memastikan akan memilih angka berapa.

Koordinator Lapangan Aliansi Buruh Cirebon, Fahmi Fauzi, menilai UMK Cirebon sudah lama tertinggal jauh. Dengan UMK sekitar Rp2,6 juta, buruh Cirebon masih harus gigit jari dibanding daerah lain di Jawa Barat.
“Cirebon ini kalah jauh. Bekasi sudah Rp5,5 juta. Daerah lain seperti Subang, Cianjur, Tasik, Bandung, sampai Majalengka sudah berani pakai alfa 0,9. Masa Cirebon mau di bawah?” kata Fahmi dengan nada kesal.
Menurut Fahmi, alasan klasik masih dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) tidak bisa terus dijadikan tameng. Apalagi, ruang kenaikan sudah dibuka oleh regulasi pusat.
“Kami minta Pemkab jangan ragu. Rekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat dengan alfa 0,9. Jangan sampai buruh Cirebon jadi korban kehati-hatian yang kebablasan,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Fahmi, meski memakai indeks alfa maksimal, kenaikan UMK Cirebon tetap tidak besar. Dengan inflasi Jawa Barat 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi Cirebon 5,85 persen, kenaikan UMK jika alfa 0,9 hanya sekitar Rp180 ribu.
“Naiknya kecil, tapi itu hak buruh sesuai aturan. Jangan malah dipangkas lagi,” ujar Fahmi D. Fauzi, Ketua Umum SP BISS.
Selain UMK, buruh juga menuntut UMSK agar ikut naik dan tidak kalah dari daerah lain. Mereka menegaskan, hari ini adalah batas akhir bagi Pemkab Cirebon untuk mengirim rekomendasi ke Gubernur.

Dari dalam kantor bupati, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mencoba meredam situasi. Ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Kami masih menunggu keputusan DPK terkait besaran indeks alfa sesuai PP 49 Tahun 2025,” kata Agus.
Meski begitu, Agus berjanji aspirasi buruh tidak akan mentok di meja rapat.
“Saya akan sampaikan ke Pak Bupati. Aspirasi buruh pasti kami teruskan sebelum direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Buruh berharap janji itu bukan sekadar penenang massa. Sebab bagi mereka, UMK bukan angka statistik, tapi soal perut dan hidup sehari-hari. (Redaksi)




