Pelecehan Seksual Anak, Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Kolom & Feature21 Dilihat
banner 400x130

SRM ||| ARTIKEL – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terus menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia. Hampir setiap tahun, angka laporan meningkat dan menghadirkan luka mendalam, bukan hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi bangsa yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Fenomena ini menuntut kita melihat persoalan bukan sekadar dari sisi hukum positif, melainkan juga dari kacamata agama, khususnya Islam, yang telah memberikan garis panduan jelas mengenai kehormatan manusia.

Islam: Menjaga Kehormatan adalah Wajib

Dalam Islam, kehormatan (‘ird) manusia ditempatkan pada posisi yang sakral. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat untuk menjaga pandangan dan kemaluan (QS. An-Nur: 30–31), serta melarang mendekati zina (QS. Al-Isra: 32).

banner 970x250

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim itu haram (kehormatannya) atas Muslim yang lain: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

Artinya, pelanggaran terhadap kehormatan anak, apalagi berupa pelecehan seksual, adalah dosa besar. Dalam hukum Islam, apabila tindakan tersebut berupa zina atau sodomi, hukumannya dapat sampai pada hudud (rajam atau 100 cambukan). Sedangkan pelecehan non-penetrasi—seperti meraba atau mencium—masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan hakim demi kemaslahatan. Hukuman itu bisa berupa penjara, cambuk, denda, atau bentuk lain sesuai keadilan.

Dengan demikian, perspektif Islam menekankan bahwa pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah dalam menjaga martabat manusia.

Hukum Positif Indonesia: Perlindungan Anak Nomor Satu

Negara Indonesia menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara maksimal. Perlindungan itu sudah tercermin dalam berbagai regulasi, baik yang lama maupun yang terbaru.

Di dalam KUHP, Pasal 287 secara eksplisit melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 15 tahun. Namun, perkembangan kasus yang semakin kompleks mendorong lahirnya aturan lebih ketat.

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016) memberikan ancaman pidana tegas: minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku.

Selain itu, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) memperkuat perlindungan hukum, bukan hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak-hak korban. Mulai dari rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum, semua diatur untuk memastikan korban tidak dibiarkan menderita sendirian.

Persamaan dan Perbedaan

Baik Islam maupun hukum positif Indonesia sama-sama menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap anak adalah perbuatan tercela yang harus dihukum berat. Perbedaannya, Islam menekankan aspek moral dan dosa di hadapan Allah SWT, sementara hukum positif menekankan perlindungan terhadap korban serta efek jera bagi pelaku.

Namun, keduanya memiliki benang merah yang sama: anak adalah amanah yang wajib dijaga.

Pelecehan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga alarm darurat bagi moral bangsa. Aturan hukum sudah tersedia, nilai-nilai agama sudah jelas. Yang kini dibutuhkan adalah implementasi nyata melalui penegakan hukum yang konsisten, pendidikan moral, serta gerakan pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Anak-anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan umat, martabat kemanusiaan, serta keberlangsungan generasi yang akan datang.


Oleh: A. Mukhyi
Ketua Harian LBH Cakra Adipati Nusantara
Mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Jurusan Hukum Pidana Islam

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *