Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

banner 400x130

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), istilah “relawan” tidak disebutkan secara spesifik. Namun, ada pasal-pasal yang mengatur peran masyarakat dalam mendukung keselamatan lalu lintas.

Pasal 201 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui:

banner 970x250
  • Memberikan informasi,
  • Memberikan saran,
  • Ikut serta dalam kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas,
  • Memberi teguran,
  • Mengingatkan.

Artinya, relawan lalu lintas boleh membantu dalam bentuk edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan memberikan laporan, bukan penindakan.

Risiko Relawan Memberhentikan Pelanggar

Relawan yang mencoba menghadang atau memberhentikan pengendara pelawan arus dapat menimbulkan risiko, antara lain:

  • Memicu konflik atau kekerasan fisik,
  • Bisa dianggap melakukan main hakim sendiri (vigilantisme), yang dapat dikenai sanksi hukum,
  • Menempatkan diri dalam bahaya secara fisik dan hukum.

Pasal 255 UU LLAJ menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas jalan tanpa memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dapat menjerat relawan yang menghentikan atau memaksa kendaraan dengan cara menimbulkan rasa takut. KUHP Pasal 510 juga menyebut larangan membuat keramaian di jalan umum yang mengganggu lalu lintas.

Cara Aman bagi Relawan

Agar tetap bermanfaat tanpa melanggar hukum, relawan sebaiknya berperan aktif secara legal, misalnya:

  • Melaporkan pelanggaran melalui aplikasi resmi (ETLE Mobile, lapor.go.id),
  • Memberi informasi kepada petugas lalu lintas terdekat,
  • Menggunakan media sosial resmi kepolisian,
  • Merekam video sebagai dokumentasi, asal tidak mengganggu ketertiban atau melanggar privasi.

Penegakan Hukum Tetap Kewenangan Aparat

Yang berhak menindak pelanggar lalu lintas adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan resmi:

  • Polri (Polisi Lalu Lintas) – berdasar UU No. 2 Tahun 2002 dan UU LLAJ,
  • PPNS Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan – berdasar Pasal 272 UU LLAJ, biasanya dalam operasi gabungan dengan Polri.

Dampak Melawan Arus

Melawan arus bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang bisa:

  • Membahayakan diri sendiri dan orang lain,
  • Memicu kecelakaan fatal,
  • Merusak kelancaran lalu lintas.

UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara Pasal 106 ayat (4) huruf a menegaskan kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan.


Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris LBH Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *