Sistem Perbankan Tidak Kebal Hukum. Jika Bertindak Melampaui Kewenangannya

banner 400x130

ELTV SATU ||| ARTIKEL – Sistem perbankan bisa dilawan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) jika terbukti melanggar hak-hak konsumen dalam hubungan antara bank dan nasabah.

Dasar Hukum:

1. Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Artinya, nasabah bank adalah konsumen.

2. Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen*

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Sistem perbankan tidak bisa sewenang-wenang hanya karena tunduk pada sistem keuangan atau aturan BI/OJK. Jika ada praktik yang merugikan nasabah, UU Perlindungan Konsumen bisa digunakan untuk menuntut perlindungan atau ganti rugi.

3. Pasal 7 dan 8 UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha (dalam hal ini bank) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Dilarang menyembunyikan informasi yang merugikan.
Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap konsumen.

 

banner 970x250

Contoh Kasus Nyata di Mana Nasabah Dapat Menggunakan UU Perlindungan Konsumen terhadap Bank Boleh dilawan jika :

* Pemotongan dana secara diam-diam (auto debet tanpa persetujuan)
* Penagihan dengan kekerasan atau mempermalukan
* Tidak transparan soal bunga/kewajiban
* Produk asuransi atau kartu kredit yang disisipkan tanpa izin

Tidak bisa dilawan (jika nasabah wanprestasi murni):

* Kredit macet karena nasabah lalai bayar
* Penyitaan jaminan sesuai prosedur hukum

Tapi Perlu Diingat Sistem perbankan juga dilindungi oleh:

* UU Perbankan (No. 10/1998)
* UU OJK
* UU BI
* UU Fidusia
* Dan aturan teknis lainnya

Maka, perlu dianalisis apakah tindakan bank semata-mata menjalankan fungsi hukum, atau melanggar hak konsumen. Sistem perbankan tidak kebal hukum. Jika bank bertindak melampaui kewenangannya, merugikan, tidak transparan, atau menyalahgunakan kekuasaan, nasabah berhak melawan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Dapat mengadu ke:

* Bank itu sendiri
* OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
* LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa)
* Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)
* Pengadilan Negeri, jika perlu gugatan perdata.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *